Senin, 27 Juni 2016

Istihadloh (bagian pertama) tentang haid

Posted by on 0 komentar

Pengertian Istihadloh

Secara bahasa Istihadloh mempunyai arti mengalir. Dan secara istilah syar'i , Istihadloh adalah darah penyakit yang keluar dari Farji wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas

Sifat dan warna darah

Sebelum kita membahas masalah istihadloh, maka yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah mengetahui sedetail mungkin kuat dan lemahnya darah. Kuat dan lemahnya darah dipengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagaimana berikut :
Warna darah :
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuning-kuningan
4. Kuning
5. Keruh
Sifat-sifat darah :
1. Kental
2. Cair
3. Berbau busuk/anyir
4. Tidak berbau

Warna nomer 1 lebih kuat dari pada nomer 2. Dan warna nomer 2 lebih kuat dari pada nomer 3, begitu seterusnya. Jika kedua darah sama-sama memiliki sifat/warna yang mendorong ke arah kuat, maka yang dihukumi darah kuat adalah yang lebih banyak ciri-ciri yang mendorong ke arah kuat
Contoh :
1. Darah hitam, kental , berbau anyir lebih kuat dibanding darah hitam , kental , tidak berbau
2. Darah hitam, kental , berbau anyir lebih kuat dibanding darah hitam, cair , berbau busuk
3. Darah hitam kental , berbau anyir lebih kuat dibanding darah merah , kental , berbau busuk

Darab hitam , kental , berbau anyir dihukumi lebih kuat sebab memiliki 3 hal yang mendorong ke arah kuat , yaitu satu warna dan dua sifat

Pembagian Mustahadloh haid serta puasa dan sholat yang harus diqodloi

Wanita yang mengalami istihadloh haid , terbagi menjadi tujuh macam. Yaitu :

1. Mubtadi'ah Mumayyizah
Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Pada saat itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta darah itu dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah. Bagi mustahadloh ini, ketentuan hukum darahnya sebagai berikut :
1. Darah kuat dihukumi : Haid
2. Darah lemah dihukumi : Istihadloh

Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi 3 syarat
1. Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 jam)
2. Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam
3. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam dan keluar secara terus menerus

Syarat yang ketiga ini diberlakukan jika ada darah kuat yang sama dengan darah pertama keluar lagi, sebab syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat yang kedua dihukumi darah haid (bukan menentukan haid terhadap darah kuat pertama) dan masa keluar darah lemah dihukumi sebagai pemisah diantara dua haid.
Sedangkan jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak diberlakukan (wanita seperti ini masih dihukumi mumayyizah dengan hanya membutuhkan syarat ke-1 dan 2)

Selanjutnya bila 3 syarat diatas tidak terpenuhi maka ia termasuk dalam kategori Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah , contoh Mubtadi'ah Mumayyizah :
Contoh 1
Seorang wanita yang belum pernah haid mengeluarkan darah :
Darah kuat 5 hari
Darah lemah 25 hari
Maka
5 hari dihukumi darah haid , dan 25 hari dihukumi istihadloh

Contoh 2
Darah kuat 3 hari
Darah lemah 16 hari
Darah kuat 7 hari
Maka
Darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haid dan 16 hari darah lemah dihukumi istihadloh

Contoh 3
Darah kuat 10 hari
Darah lemah 10 hari
Maka
10 hari darah kuat dihukumi haid , 10 hari darah lemah dihukumi istihadloh

Contoh 4
Darah kuat 8 hari
Darah lemah 8 hari
Darah kuat 8 hari
Maka
yang dihukimi haid adalah hanya darah kuat pertama (8 hari) dan darah lemah (8 hari) serta darah kuat kedua (8 hari) dihukumi istihadloh , karena darah lemah kurang dari 15 hari
catatan :
Sedangkan yang sejenis dengan contoh ke-4 ini , untuk kelengkapan penentuan haidnya yang perlu diperhatikan adalah , apabila terjadi darah lemah diapit oleh dua darah kuat maka jika darah lemah dan darah kuat pertama dijumlah tidak melebihi 15 hari 15 malam , maka darah kuat pertama dan darah lemah setelahnya dihukumi haid secara keseluruhan dan bila dijumlah melebihi 15 hari 15 malam maka yang dihukumi haid hanya darah kuat yang pertama saja

Contoh 5
Darah kuat 8 hari
Darah lemah 7 hari
Darah kuat 8 hari
Maka
Yang dihukumi haid adalah darah kuat pertama (8 hari) dan darah lemah setelahnya (7 hari) sedangkan darah kuat kedua (8 hari) dihukumi istihadloh

Bagi Mubtadi'ah Mumayyizah dalam melaksanakan mandi pada bulan pertama ia harus menanti selama 15 hari. Sedangkan pada bulan kedua dan selanjutnya jika darah masih keluar, wajib mandi disaat ia telah melihat perpindahan darah dari kuat ke darah lemah. Semua permasalahan diatas tanpa memandang darah kuat keluar lebih dahulu atau di akhir

2. Mubtadi'ah Ghoiru Mumayyizah
Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid. Pada saat itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna namun tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat dalam Mubtadi'ah Mumayyizah.

Sedangkan penentuan hukum darahnya, sehari semalam awal dihukumi haid, dan 29 hari selebihnya dihukumi istihadloh untuk tiap bulannya. Hal ini kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat maka dia tergolong Mustahadloh Mutahaiyyiroh 
Contoh 1
Mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya (lemah dan kuatnya) sama.
Maka yang dihukumi haid hanya sehari semalam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadloh

Contoh 2
Mengeluarkan darah 25 hari. Dengan perincian :
20 jam darah kuat , sisanya darah lemah
Maka haidnya hanya 1 hari 1 malam pertama dan selebihnya dihukumi istihadloh , sebab darah kuat kurang dari 24 jam

Contoh 3
Mengeluarkan darah selama 3 bulan yang semua sifatnya sama.
Maka yang dihukumi haid adalah 3 hari 3 malam, yaitu sehari semalam tiap awal bulan dan selebihnya dihukumi istihadloh

Contoh 4
Mengeluarkan darah secara silih berganti. Sehari darah kuat sehari darah lemah, begitu seterusnya hingga 30 hari.
Maka yang dihukumi haid hanya 1 hari 1 malam pertama. Karena darah lemah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus menerus. Dan selebihnya dihukumi istihadloh

Untuk perempuan ini, pada bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari 15 malam. Dan ia harus mengqodlo.i sholat yang ditinggalkan selama 14 hari (yaitu mulai hari kedua sampai 15). Dan untuk bulan selanjutnya (bila darah keluar berbulan-bulan) mandi tidak perlu meninggu 15 hari, namun pada saat keluarnya darah sudah genap sehari semalam, sehingga ia tidak punya hutang sholat pada bulan bulan itu.

3. Mu'atadah Mumayyizah
Yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat Mubtadi'ah Mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haid dan darah lemah dihukumi istihadloh, begitu pula masalah mandinya
Contoh 1
Mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian :
Darah kuat 12 hari
Darah lemah 15 hari
Maka , haidnya adalah 12 hari dan 15 hari dihukumi istihadloh
Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqolluttuhri) , maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi haid. Dan darah lemah ditengahnya dihukumi istihadloh

Contoh 2
Seorang wanita yang kebiasaan haidnya tiga hari , mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian :
Darah lemah 19 hari
Darah kuat 2 hari
Maka haidnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya, dan 2 hari terakhir. Karena darah dua hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqollu thuhri (15 hari). sedangkan darah 16 hari ditengah tengah dihukumi istihadloh

4. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron wa Waqtan
Yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat Mubtadi'ah Mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lama dan mulai haid yang pernah ia alami.

Sedangkan ketentuan haid dan sucinya, disesuaikan dengan adatnya. Dan adat yang dijadikan pedoman/acuan, cukup satu kali haid, tidak disyaratkan berulang-ulang jika adat haidnya tidak berubah-ubah
Contoh 1
Bulan pertama ia haid 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan kedua ia mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (dalam satu warna atau lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat Mumayyizah
Maka , 5 hari pertama dihukumi haid (mengikuti adat), 25 hari dihukumi istihadloh begitu pula bulan berikutnya
Dan jika adat haidnya berubah ubah , maka jika perubahan adat tersebut berjalan secara teratur (runtut) selama minimal 2 kali putaran, dan ia ingat betul lama masa perputaran adatnya, maka haidnya disesuaikan dengan masa putaran itu

Contoh 2
Bulan I = 3 hari
Bulan II = 5 hari
Bulan III = 7 hari
Bulan IV = 3 hari
Bulan V = 5 hari
Bulan VI = 7 hari
Bulan ke 7 sampai ke 9 ia mengalami istihadloh , maka haidnya adalah
Bulan VII = 3 hari
Bulan VIII = 5 hari
Bulan IX = 7 hari
Jika adatnya sampai dua putaran , namun tidak berurutan dan ia masih ingat lama masa haid terakhir yang ia alami sebelum istihadloh
Maka , haidnya disesuaikan dengan bulan terakhir sebelum istihadloh

Contoh 3
Putaran I (bulan 1 sampai 3) 3,5,7
Putaran II (bulan 4 sampai 6) 3,7,5
Kemudian istihadloh beberapa bulan. Maka , haidnya setiap bulan adalah 5 hari
Jika adatnya tidak sampai terjadi 2 kali putaran , dan ia masih ingat masa terakhir haid sebelum istihadloh simak contoh 4

Contoh 4
Bulan I = 3 hari
Bulan II = 5 hari
Bulan III = 7 hari
Kemudian mulai bulan ke IV sampai beberapa bulan ia mengalami istihadloh , antara darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (satu warna) atau dapat dibedakan (lebih dari satu warna) , tetapi tidak memenuhi 3 syarat Mumayyizah. Dan ia hanya ingat masa haid terakhir sebelum istihadloh. Maka setiap bulan haidnya adalah 7 hari (masa haid sebelum istihadloh)
Jika adatnya tidak sampai terjadi dua putaran , dan ia lupa masa haid yang terakhir sebelum istihadloh namun ia masih ingat jumlah haid sebelumnya simak contoh 5

Contoh 5
Bulan I = 3 hari
Bulan II = 5 hari
Bulan III = 7 hari
Kemudian mulai bulan ke IV mengalami istihadloh dan ia lupa adat putaran haid sebelumnya, termasuk masa haid terakhir sebelum istihadloh
Maka , ia diwajibkan mandi dalam satu bulannya 3 kali yaitu :
Mandi pertama diakhir hari ke 3
Mandi kedua diakhir hari ke 5
Mandi ketiga diakhir hari ke 7
Jika adatnya sampai terjadi 2 putaran dan ia lupa adat putaran haid dan masa haid yang terakhir sebelum istihadloh, namun ia masih ingat jumlah bilangan haid sebelumnya simak contoh 6

Contoh 6
Putaran I (bulan I sampai bulan III) 3,5,7
Putaran II (bulan IV sampai bulan VI) 3,7,5
Kemudian melai bulan ke-VII mengalami istihadloh, dan ia lupa adat putaran haid sebelumnya
Maka ia diwajibkan mandi dalam satu bulannya 3 kali yaitu
Mandi pertama di akhir hari ke 3
Mandi kedua di akhir hari ke 5
Mandi ketiga di akhir hari ke 7
Dan diantara mandi pertama sampai mandi yang terakhir , ia harus hati-hati dengan tetap melakukan sholat sebagai layaknya orang yang suci. Dan tidak boleh melakukan hubungan pasutri serta baca Al-Qur'an seperti layaknya orang haid

5. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan 
Yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna), atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat Mumayyizah dan ia lupa kebiasaaan mulai dan lama haid yang pernah dialaminya

Mustahadloh ini juga dikenal dengan Mutahayyiroh/Muhayyaroh/Muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haid dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haid dalam masalah-masalah sebagai berikut
Haram baginya untuk :
1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada diantara pusar dan lutut
2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat
3. Menyentuh Al-Qur'an
4. Membawa Al-Qur'an
5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan diluar masjid
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan menetes di masjid

Dan dia dihukumi sebagaimana orang yang suci dalam masalah
1. Sholat , baik fardlu atau sunnah
2. Thowaf , baik fardlu atau sunnah
3. Berpuasa , baik fardlu atau sunnah
4. I'tikaf
5. Tholaq
6. Mandi\
Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haid yang pernah ia alami, maka dia wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardlu yang mensyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudlu

Sedangkan cara puasa Ramadhannya sebagai berikut :

Puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan (29/30 hari) selanjutnya berpuasa 30 hari berturut-turut.
Dengan cara puasa tersebut dapat diantisipasi segala kemungkinan yang terjadi padanya yaitu :
Mungkin saja dia sebenarnya haid 15 hari 15 malam (batas maksimal haid) , sehingga semisal Ramadhan 29 hari maka puasa yang sah ia lakukan adalah 13 hari, sebab seumpama haid yang ia alami mulai tanggal 1 siang haid tersebut akan berakhir pada tanggal 16 siang. Dan seumpama haid yang ia alami mulai tanggal 2 , maka akan berakhir tanggal 17 , dan seterusnya
Sehingga puasa uamh sah tetap 13 hari

Jadi sama halnya 29 dikurangi 16 hari = 13 hari , puasa yang 13 hari ini sah secara yaqin
Bila Ramadhan berumur 30 hari maka sama halnya
30 dikurangi 16 hari = 14 hari , puasa yang 14 hari ini sah secara yaqin

Dari tata cara puasa tersebut , ia masih mempunyai hutang puasa 2 hari, baik usia Ramadhan 29 maupun 30 hari. Dengan kalkulasi sebagai berikut :
Jika usia Ramadhan 29 hari , maka 13 + (30-16) = 27
Jika usia Ramadhan 30 hari , maka 14 + (30-16) = 28
Salah satu cara mengqodlo 2 hari adalah
Berpuasa 3 hari (1,2,3) berturut-turut, lalu ifthor (tidak puasa) selama 12 hari berturut-turut. Kemudian berpuasa lagi 3 hari (4,5,6) secara berturut-turut , dengan cara seperti ini , hutang puasa 2 hari sudah terpenuhi sebab
1. Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 1 , maka masa haid akan berakhir pada puasa ke 4 , sehingga puasa ynag ke 5 dan ke 6 dihukumi sah , karena jarak antara puasa ke 1 dan ke 4 sudalh lebih dari kemungkinan paling lamanya haid 15 hari.
2. Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 2, maka puasa yang ke 1 dan ke 6 dihukumi sah. Jika mulai haidnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 3 , maka puasa yang ke 1 dan ke 2 dihukumi sah.

6. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron la Waqtan
Yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan lemah (satu warna), atau bisa dipilah (lebih dari satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada Mubtadi'ah Mumayyizah dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haid, akan tetapi ia lupa kapan mulainya.

Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah
1. Hari yang ia yakini biasa haid , dihukumi haid
2. Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadloh
3. dan hari hari yang dimungkinkan suci dan mungkin hiad, ia harus berhati-hati seperti Mustahadloh Mutahayyiroh

Contoh :
Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalaminya , ia ingat masa haid selama 5 hari dalam 10 hari pertama (awal bulan). Namun ia lupa kapan tanggal mulai haidnya yang ia ingat hanyalah pada tanggal 1 ia suci
Maka , tanggal 1 dihukumi yakin suci
tanggal 2 sampai 5 , mungkin haid mungkin suci
tanggal 6 , yakin haid
tanggal 7 sampai 10 , mungkin haid mungkin suci dan mungkin mulai putusnya haid
tanggal 11 sampai akhir bulan , yakin suci

Sedangkan hukumnya :
1. Waktu yang yakin haid ia dihukumi seperti layaknya orang haid (haram sholat , membaca Al-Qur'an dll)
2. Waktu yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang suci (wajib sholat , halal bersetubuh dll)
3. Waktu yang mungkin haid dan suci , dihukumi sebagaimana Mutahayyiroh (wajib berhati-hati seperti keterangan yang lalu). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haid (hari ke 7 sampai dengan ke 10)

7. Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li'adatiha Waktan la Qodron
Yaitu wanita yang sudah pernah haid dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat Mumayyizah. Dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haid, serta lupa kebiasaan lamanya haid, sebelum istihadloh

Contoh :
Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalaminya , dia ingat tanggal 1 mulai haid, akan tetapi dia tidak ingat sampai kapan haid tersebut berhenti
Maka
1. Tanggal 1 yakin haid
2. Tanggal 2 sampai 15 , mungkin haid mungkin suci, juga mungkin mulai putusnya haid
3. Tanggal 16 sampai akhir bulan , yakin suci
Sedangkan hukumnya
1. Masa yang yakin haid , dihukumi seperti layaknya orang yang haid
2. Masa yang yakin suci , dihukumi seperti layaknya orang yang suci
3. Dan masa yang mungkin haid mungkin suci dan mungkin putusnya haid, ia dihukumi seperti wanita Mutahayyiroh, seperti keterangan yang lalu

0 komentar:

Posting Komentar